Kemendikbud Luncurkan Kebijakan untuk Membantu Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2020, Artikel

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan baru. Dua di antaranya mengenai bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19, yaitu terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Setelah sempat ramai menjadi perbincangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut untuk mengadakan audiensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim, salah satunya mengenai beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan para mahasiswa selama pandemi.

Mengutip dari situs web Kemendikbud, “Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” ungkap Nadiem Makarim.

Kebijakan Penyesuaian UKT diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan), pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang lebih 6 SKS (Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan, Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga).

Dengan adanya kebijakan tersebut, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Ada pula kebijakan bantuan pandemi bagi mahasiswa, Kemendikbud memberikan bantuan kepada sebanyak 410 ribu mahasiswa terutama perguruan tinggi swasta di luar 467 ribu mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana bantuan pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi. Dengan kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni, kendala finansial (orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020), status beasiswa (tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian), jenjang kuliah (mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.)

 

 

 

Mbaww

Mbaww

Bukan Kunto Aji
680 kali dibaca
Bagiin ke temen