PILKADA DAN KONSER MUSIK

Rabu, 16 September 2020, Review

Sudah kurang lebih 6 bulan dunia konser dan perfestivalan terpaksa "tiarap" dengan keadaan pandemik, yang tidak kunjung terlihat sampai kapan ujungnya. Banyak dari vendor alat dan perlengkapan yang sudah memutar otak agar ekonomi mereka berputar dan tidak sedikit pula para kru yang dirumahkan.

Ditengah kusutnya keadaan yang ada hari ini, kita juga akan menghadapi hajatan pilkada serentak di bulan Desember. Pilkada merupakan Hak kita semua sebagai Warga Negara Republik Indonesia dan dilindungi dalam undang-undang pilkada.

Bukan hal yang asing jikalau Pemilu sangat identik dengan kampanye yang bisa dipenuhi ribuan orang, salah satu bentuk kampanye yang umum adalah dengan menggelar konser musik. Para calon kepala daerah berlomba beradu pengisi acara layaknya gengsi antar sekolah, bisa penyanyi dangdut ternama sampai band yang sedang populer sering terlihat di arena kampanye.

Dikutip dari CNN Indonesia, Komisi Pemilihan Umum para calon kepala daerah boleh menggelar konser musik di tengah pandemi dalam rangka kampanye. Hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi aturan kampanye sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada, sehingga PKPU mengikuti hal tersebut.

Ironis memang kita semua sudah bersabar dalam 6 bulan ini untuk menikmati berbagai macam konser virtual, webinar ataupun kelas jarak jauh. Bayangkan jika Konser Musik dalam Pilkada adalah konser musik offline pertama nanti, kalian menyaksikan panggung dengan berbagai atribut partai, salam-salam berupa jari, yel-yel sampai mars khusus. Sudah tepatkah Pilkada dan Konser Musik dipasangkan kembali?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mbaww

Mbaww

Bukan Kunto Aji
660 kali dibaca
Bagiin ke temen