PPDB Zonasi di DKI Jakarta Menuai Polemik

Belum adanya kepastian dari Kemendikbud mengenai kapan semua sekolah dibuka untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, namun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sudah mulai berjalan di DKI Jakarta pada 11 Juni 2020 lalu. Tak berjalan mulus, penerapan sistem zonasi di DKI Jakarta tahun ini menuai polemik.
Sebagian besar masalah itu datang dari para orang tua siswa yang khawatir anaknya tak lolos masuk SMP atau SMA yang dituju lantaran masalah usia. Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Yang menjadi permasalahannya, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk para siswa yang tinggal di sekitaran sekolah yang hendak didaftar, bukan soal usia. Menurut Juru Bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM) Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi PPDB 2020/2021 saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Di sisi lain, menurut Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada sejak 2017, aturan seleksi berdasarkan usia diatur dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Ditambah, Provinsi DKI Jakarta memang baru menetapkan aturan tersebut tahun ini karena Ujian Nasional (UN) ditiadakan akibat pandemi Covid-19. DKI Jakarta pun memakai kategori usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi.